APLIKASI & LAYANAN ONLINE FAMI
Kode Etik Advokat Indonesia
Komite Kerja Advokat Indonesia
Organisasi Profesi
Berikut adalah organisasi profesi advokat di Indonesia yang mengacu pada Kode Etik Advokat:
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
- Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI)
Pembukaan
Bahwa organisasi profesi harus memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya. Kode Etik ini menjadi pedoman dalam berpraktek advokat, menjaga integritas, dan melindungi klien serta teman sejawat.
Bab I – Ketentuan Umum
Pasal 1: Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Klien adalah pihak yang menerima jasa hukum. Teman sejawat adalah sesama advokat, termasuk teman sejawat asing. Dewan Kehormatan mengawasi penerapan Kode Etik. Honorarium adalah pembayaran jasa hukum.
Bab II – Kepribadian Advokat
Pasal 2-3: Advokat Indonesia adalah warga negara yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bebas, mandiri, dan beretika tinggi. Advokat wajib menjaga solidaritas, memberikan bantuan hukum, dan tidak bertujuan semata-mata keuntungan materi. Advokat yang menduduki jabatan negara tidak boleh berpraktek selama menjabat.
Bab III – Hubungan dengan Klien
Pasal 4: Advokat mengutamakan penyelesaian damai, tidak menyesatkan klien, tidak menjamin kemenangan, mempertimbangkan kemampuan klien dalam honorarium, menjaga rahasia klien, dan tidak membebani klien biaya yang tidak perlu.
Bab IV – Hubungan dengan Teman Sejawat
Pasal 5: Hubungan antar advokat harus saling menghormati, sopan, dan tidak merebut klien teman sejawat. Keberatan diajukan ke Dewan Kehormatan. Advokat baru wajib menyerahkan dokumen penting dari advokat sebelumnya.
Bab V – Tentang Sejawat Asing
Pasal 6: Advokat asing wajib mentaati Kode Etik ini.
Bab VI – Pelaksanaan dan Lain-lain
Setiap advokat wajib tunduk pada Kode Etik Advokat ini, termasuk FAMI. Kode Etik berlaku bagi semua advokat tanpa terkecuali.